Ads - After Header

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Memanas: Tutut Jadi Tergugat!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Babak baru dalam polemik penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali mencuat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai pahlawan, kini semakin dinamis dengan bergabungnya Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut, putri sulung Soeharto, sebagai Tergugat II Intervensi.

Informasi terkini ini disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), sebuah koalisi yang terdiri dari korban pelanggaran berat HAM, individu, serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurut Jane Rosalina dari KontraS, yang mewakili GEMAS, permohonan Tutut untuk menjadi pihak dalam perkara ini telah dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Memanas: Tutut Jadi Tergugat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pada 13 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana selaku ahli waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto untuk ikut serta dalam perkara sebagai Tergugat II Intervensi," ujar Jane pada Senin (10/8), seperti dikutip chapnews.id.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui penetapan majelis hakim yang dibacakan pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, Tutut sebagai Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh GEMAS dan juga gugatan terpisah dari warga Kedung Ombo, Boyolali.

Keberatan GEMAS atas Keterlibatan Ahli Waris

Bergabungnya ahli waris Soeharto ini menghadirkan dinamika baru dalam sengketa hukum ini. Namun, GEMAS sejak awal telah menyatakan keberatan atas keterlibatan Tutut dalam perkara tersebut. Jane menjelaskan, objek sengketa yang diperiksa PTUN adalah keabsahan tindakan hukum publik Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, perkara ini tidak berkaitan dengan hak keperdataan, hak waris, ataupun kepentingan pribadi keluarga.

"Atas dasar itu, para penggugat berpendapat bahwa pihak keluarga Soeharto tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan untuk menjadi pihak dalam sengketa tata usaha negara tersebut," ucap Jane. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi.

Pokok Gugatan: Integritas Moral dan Pelanggaran HAM/KKN

GEMAS menegaskan, gugatan ini tidak diarahkan kepada keluarga Soeharto, melainkan ditujukan untuk menguji legalitas pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pengujian ini didasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pokok gugatannya, GEMAS berpendapat bahwa pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak hanya bertentangan dengan prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan, melainkan juga mencederai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam AUPB.

Jane menuturkan, para penggugat berargumen bahwa terdapat kontradiksi mencolok antara penyematan predikat yang mengandung unsur "integritas moral dan keteladanan" dengan berbagai dokumen dan kebijakan negara yang selama ini menjadi rujukan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.

"Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan menjadi bagian dari pokok sengketa yang belum diputus," ungkap Jane.

Kontradiksi fatal ini, lanjut Jane, terlihat jelas. Di satu sisi, negara melalui Komnas HAM telah menetapkan kasus pelanggaran berat HAM yang di antaranya menuntut pertanggungjawaban Soeharto. Selain itu, melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, negara telah mengakui keterlibatan Soeharto dalam praktik KKN bermasalah hukum. Namun, di sisi lain, negara justru memberikan gelar pahlawan yang seharusnya didasarkan pada moralitas bersih dan pengakuan keadilan bagi korban.

Amanat Reformasi dan Harapan Keadilan

Bagi para penggugat, adanya penetapan gelar pahlawan sepatutnya didasarkan pada moralitas yang bersih dan pengakuan atas penderitaan dan keadilan bagi korban, keluarga korban, serta amanat reformasi yang bersih dari KKN, bukan sekadar bersandar pada kompromi politik semata.

Jane juga menekankan bahwa penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah peristiwa baru. Menurutnya, penolakan serupa telah disuarakan sedikitnya dalam tiga periode, yakni pada tahun 2010, 2015, dan 2025.

Oleh sebab itu, gugatan yang kini diperiksa di PTUN Jakarta dipandang sebagai kelanjutan dari ikhtiar masyarakat sipil untuk memastikan pemberian gelar kehormatan oleh negara dilaksanakan secara konsisten dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta amanat Reformasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

Saat ini, persidangan gugatan GEMAS telah memasuki tahapan replik-duplik dari masing-masing pihak. "Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini memasuki fase penting sebelum agenda pembuktian," tutur Jane.

"Para penggugat menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berharap Majelis Hakim memeriksa serta memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan administrasi negara," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer