Chapnews – Nasional – Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, kini menghadapi situasi pelik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Menanggapi putusan berat tersebut, Ammar Zoni hanya memberikan jawaban singkat, "Pikir-pikir," saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini dibacakan pada sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis. Ammar Zoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika. Denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya, jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa putusan yang baru saja dibacakan ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," ujar Dwi, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni menjadi pihak yang menerima hukuman paling berat. Lima terdakwa lainnya juga divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Kasus ini menyoroti seriusnya tantangan dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di dalam fasilitas penahanan.
Dengan pernyataan "pikir-pikir" ini, nasib Ammar Zoni masih berada di persimpangan. Publik dan pihak terkait kini menanti keputusan final dari sang aktor, apakah ia akan menerima vonis tersebut atau memilih untuk menempuh jalur banding demi mencari keringanan hukuman.
