Chapnews – Nasional – Partai NasDem secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan agar calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) diwajibkan berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, yang melihat langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan motivasi dan tanggung jawab kader partai.
Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa sebagai seorang kader, ia sangat mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, jenjang karier yang jelas dalam partai akan memupuk kesetiaan dan komitmen para kader terhadap organisasinya. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," ujar Irma dalam keterangan yang diterima chapnews.id.

Ia menambahkan, figur publik yang berambisi menjadi pemimpin nasional atau daerah seharusnya terlebih dahulu bergabung dan berproses dalam sistem kaderisasi partai politik. Hal ini penting agar mereka memiliki tanggung jawab moral yang kuat terhadap partai yang mengusungnya, bukan sekadar kendaraan politik sesaat.
Selain itu, Irma juga menyoroti pentingnya kaderisasi untuk posisi ketua umum partai politik. Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi dua periode kemungkinan akan memicu perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan dan tidak bergantung pada satu figur," jelasnya.
Senada dengan Irma, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan bahwa partainya telah memiliki sistem kaderisasi yang mumpuni melalui Akademi Bela Negara (ABN). Hermawi bahkan mengklaim NasDem sebagai salah satu partai terdepan dalam implementasi kaderisasi berjenjang. "Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka bagi kader-kader kami," kata Hermawi.
Sebelumnya, KPK memang telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Di antaranya, KPK mengusulkan penambahan klasifikasi anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK merekomendasikan persyaratan spesifik bagi kader yang akan dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD, di mana calon anggota DPR harus merupakan kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi adalah kader madya.
Poin krusial lainnya adalah penegasan bahwa persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala dan wakil kepala daerah, tidak hanya harus demokratis dan terbuka, tetapi juga wajib berasal dari sistem kaderisasi partai. KPK juga mengusulkan pengaturan mengenai batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum seorang kader dapat dicalonkan dalam pemilihan umum, guna memastikan komitmen dan rekam jejak yang jelas.
