Ads - After Header

Bukti Kuat! Polri Sahkan Febrie Tersangka Korupsi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mabes Polri dengan tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah sah dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang valid. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8).

Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Koordinator Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II, bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie sebelum penetapan status tersangka resmi.

Bukti Kuat! Polri Sahkan Febrie Tersangka Korupsi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Polri merinci bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap total 16 saksi dan 3 ahli. Seluruh temuan ini didasarkan pada barang bukti serta alat bukti sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

"Gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri, menyimpulkan bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti. Ini meliputi keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, serta kesesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas perwakilan Polri di hadapan majelis hakim.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, menurut Polri, berkaitan erat dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaannya. Peristiwa ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, meminta pembatalan status tersangkanya serta penggeledahan di rumahnya di Sentul. Ia juga memohon agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan terhadap dirinya.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Teranyar, Kejagung turut menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer