Ads - After Header

Ancaman Karhutla Bromo: Syuting Dilarang Keras!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi menghentikan seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau syuting, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, di area Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan drastis ini ditempuh sebagai langkah antisipatif guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda kawasan tersebut.

Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS, dalam keterangannya dari Kota Malang, Jawa Timur, menjelaskan bahwa kondisi vegetasi di kawasan tersebut kini sangat rentan terbakar. Musim kemarau panjang telah menyebabkan pepohonan dan rerumputan mengering, menciptakan potensi tinggi terjadinya karhutla. Ia menegaskan bahwa salah satu pemicu kebakaran seringkali berasal dari kelalaian manusia, terutama dalam pelaksanaan acara yang melibatkan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, serta penggunaan bahan bakar.

Ancaman Karhutla Bromo: Syuting Dilarang Keras!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi situasi ini, Rudijanta menyatakan, "Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan, maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial." Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (8/9), menyusul terbitnya surat pengumuman resmi.

Kebijakan penghentian izin sementara ini secara formal tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026. Dokumen penting tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar TNBTS pada tanggal 7 September 2026, menandai dimulainya era pembatasan ketat ini. Rudi lebih lanjut menguraikan bahwa larangan ini secara spesifik ditujukan kepada para event organizer (EO), rumah produksi (PH), serta seluruh pihak penyelenggara acara dalam bentuk apapun yang beroperasi di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, Rudijanta menegaskan bahwa kebijakan penghentian izin kegiatan pengambilan gambar mulai berlaku efektif sejak hari ini. Pihaknya juga mengimbau agar seluruh pihak terkait mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," pungkasnya, memberikan peringatan keras.

Meskipun demikian, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa kegiatan wisata reguler di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tidak akan terdampak oleh kebijakan ini, sehingga tetap beroperasi seperti biasa. Sementara itu, untuk jalur pendakian Gunung Semeru, status penutupan masih diberlakukan mengingat adanya insiden kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu dan belum sepenuhnya pulih.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer