Chapnews – Nasional – Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerbitkan regulasi penting terkait penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, diterbitkan pada Jumat (28/8) sebagai respons terhadap potensi risiko kesehatan dan gangguan proses belajar mengajar yang ditimbulkan oleh asap karhutla.
Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla harus mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik unik setiap satuan pendidikan dan peserta didik. Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan setempat, akan menjadi penentu moda pembelajaran dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara wajib dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Berikut adalah skema moda pembelajaran berdasarkan kategori ISPU:
- ISPU 1-50 (Kategori Baik): Pembelajaran tatap muka penuh tetap dilaksanakan seperti biasa.
- ISPU 51-100 (Kategori Sedang): Pembelajaran masih tatap muka, namun aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler harus dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101-200 (Kategori Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PJJ diwajibkan bagi kelompok rentan, termasuk peserta didik PAUD, siswa SD kelas 1 hingga 3, siswa SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta.
- ISPU 201-300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Sekolah wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih sepenuhnya ke PJJ. Moda PJJ dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas.
- ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh kegiatan yang melibatkan perkumpulan di satuan pendidikan harus dihentikan. Prioritas utama adalah evakuasi dan perlindungan kesehatan, dengan koordinasi erat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat.
Penentuan perubahan moda pembelajaran ini berada di tangan bupati/wali kota untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, keputusan berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi. Namun, jika kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan dari pejabat berwenang belum terbit, kepala satuan pendidikan diberikan wewenang untuk mengambil langkah pengamanan awal, seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke PJJ. Langkah darurat ini wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1×24 jam.
Keputusan perubahan moda pembelajaran ini berlaku maksimal tiga hari dan akan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU. Penting untuk digarisbawahi, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur, dan tidak akan mengurangi hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, PJJ tidak harus selalu mengandalkan internet. Surat edaran ini mengatur bahwa PJJ dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat yang dimiliki peserta didik. Bagi sekolah yang tidak memiliki akses listrik atau internet, PJJ dapat diimplementasikan melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung (dengan memperhatikan keselamatan), serta pemanfaatan radio dan televisi lokal. Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan, dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa memberikan tugas yang membebani siswa maupun orang tua.
Selain itu, sekolah-sekolah yang terdampak diwajibkan menyiapkan setidaknya satu ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara. Ruangan ini dapat dilengkapi dengan penutup ventilasi, tirai kain lembap, exhaust fan, serta penjernih udara HEPA jika tersedia. Kemendikdasmen juga meminta perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti anak usia dini, siswa SD, peserta didik penyandang disabilitas, serta siswa dengan penyakit penyerta.
Kegiatan yang mengharuskan siswa berkumpul dalam jumlah besar atau dilakukan di luar ruangan, seperti asesmen, kegiatan kesiswaan, dan penerimaan murid baru, dapat dijadwalkan ulang atau digelar secara daring. Untuk memantau kondisi di lapangan, Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi-provinsi terdampak. Sekolah juga diminta melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari, termasuk nilai ISPU, moda pembelajaran yang diterapkan, jumlah siswa terdampak, dan adanya gangguan kesehatan.
Setelah kualitas udara membaik, sekolah diinstruksikan untuk melakukan asesmen diagnostik dan program pemulihan bagi peserta didik yang mungkin mengalami ketertinggalan pembelajaran akibat kondisi darurat ini. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan dan hak belajar anak-anak di tengah tantangan bencana asap karhutla.


