Chapnews – Nasional – Sebuah babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah tiba. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Keputusan ini segera direspons oleh Mabes Polri, yang kini menaruh harapan besar pada kelanjutan proses hukum di Kejaksaan Agung.
Brigjen Veris Septriansyah, Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, mengungkapkan harapannya agar penanganan perkara yang kini berada di tangan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan optimal dan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kami berharap tindakan selanjutnya yang telah kami serahkan kepada rekan-rekan di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen Veris usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Veris juga menegaskan bahwa putusan hakim praperadilan secara gamblang mengonfirmasi legalitas seluruh tindakan yang telah dilakukan penyidik Polri. Mulai dari proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat formil. "Atau sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya," tambahnya, merujuk pada landasan hukum yang kuat.
Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dalam amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah di mata hukum. Ia menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Dalam pertimbangan hukumnya, Edwin merinci bahwa mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan, semuanya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Edwin juga menyoroti bahwa berdasarkan keterangan ahli, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Menurutnya, poin krusialnya adalah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam kerangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum yang kuat.
"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," jelas Edwin, menggarisbawahi adanya proses investigasi yang matang sebelum tindakan hukum diambil.
Sebagai informasi, kasus yang awalnya ditangani oleh kepolisian ini telah dialihkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung, di bawah kepemimpinan Jampidsus yang baru. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin bahkan telah membentuk Tim 9 yang terdiri dari jaksa-jaksa senior untuk mengawal penanganan perkara Febrie ini, dengan seluruh barang bukti juga telah diserahkan dari kepolisian ke Kejagung. Dengan ditolaknya praperadilan ini, jalan bagi Tim 9 Kejagung untuk menuntaskan kasus Febrie Adriansyah kini semakin terbuka lebar.

