Chapnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan pernyataan tegas terkait rencana pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan Wajib Halal akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026 mendatang. Keputusan ini sekaligus mematahkan spekulasi mengenai adanya kemungkinan penundaan implementasi aturan tersebut.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa seluruh persiapan tengah dimatangkan agar proses transisi menuju kewajiban sertifikasi ini dapat berjalan dengan tertib. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen yang mencari produk halal maupun bagi para pelaku usaha yang ingin menjamin kualitas produk mereka.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas pria yang akrab disapa Babeh Haikal tersebut dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
Meskipun jadwal sudah ditetapkan, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi oleh berbagai lapisan pelaku ekonomi. Saat ini, BPJPH tengah merumuskan regulasi tambahan atau ketentuan khusus guna mengakomodasi kondisi-kondisi tertentu di lapangan. Fokus utama dari penyusunan aturan khusus ini adalah untuk melindungi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta mengatur mekanisme produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Langkah strategis ini diambil agar penerapan aturan tidak menjadi beban berat yang justru mematikan roda ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan ini bersifat proporsional. Artinya, aturan tetap tegak namun tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis mereka.
"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," tambah Haikal menjelaskan arah kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Haikal memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku industri. Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal dan proses pemastian kehalalan untuk produk-produk dari luar negeri bukanlah sebuah upaya untuk melakukan pembatasan perdagangan atau pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen agar merasa aman saat mengonsumsi produk. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi ini justru menjadi nilai tambah dan jaminan kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis di pasar yang semakin sadar akan standar kehalalan.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para pelaku usaha diharapkan dapat segera melakukan persiapan administratif dan teknis agar saat tenggat waktu tiba, seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar legalitas halal yang ditetapkan oleh negara.


