Ads - After Header

Aturan Baru Tarif Logistik Indonesia

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Sektor logistik dan distribusi barang di Indonesia bersiap menghadapi babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji langkah strategis untuk menetapkan standarisasi biaya pengiriman angkutan barang. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberantas praktik persaingan tarif yang tidak sehat yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Selama ini, fenomena "banting harga" antar operator angkutan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri logistik. Persaingan harga yang terlalu rendah tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak fatal pada aspek keselamatan transportasi. Ketika biaya operasional ditekan terlalu rendah, ada risiko besar operator akan mengabaikan standar keamanan demi menjaga margin keuntungan.

Aturan Baru Tarif Logistik Indonesia
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai penerapan tarif batas bawah (TBB). Kebijakan ini bertujuan agar setiap operator memiliki standar biaya minimum yang masuk akal untuk menjalankan bisnisnya.

"Kami ingin memastikan bahwa persaingan bisnis di sektor ini tidak mengorbankan aspek keselamatan transportasi," ujar Dudy dalam keterangannya.

Menurut Dudy, perhitungan tarif yang ideal tidak boleh hanya melihat jarak tempuh, tetapi harus mencakup seluruh komponen biaya operasional secara komprehensif. Beberapa komponen krusial yang harus masuk dalam perhitungan tarif tersebut meliputi biaya penyusutan atau leasing kendaraan, biaya perawatan rutin (maintenance), premi asuransi, hingga biaya operasional harian.

Lebih lanjut, Dudy menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di sektor ini. Standarisasi tarif diharapkan mampu menjamin kesejahteraan pengemudi dan staf operasional lainnya. Jika tarif yang ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan perusahaan akan memangkas biaya gaji atau mengabaikan perawatan kendaraan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

"Jangan sampai pertimbangan bisnis mengorbankan keselamatan nyawa manusia. Tarif harus mampu menutup kebutuhan operasional secara layak," tegasnya.

Selain membahas tarif, pemerintah juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme perhitungan biaya berdasarkan berat muatan dan jarak tempuh. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem logistik yang lebih transparan dan terukur, baik melalui skema biaya per kilogram maupun per kilometer.

Salah satu fokus utama dalam pembenahan tata kelola angkutan barang ini adalah pemberantasan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi seringkali menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan kecelakaan fatal. Dengan adanya standarisasi biaya yang jelas, diharapkan operator memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menggunakan armada yang sesuai standar dan mematuhi regulasi beban muatan yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, Kemenhub berharap industri logistik nasional dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan yang paling utama, memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer