Chapnews – Nasional – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, memberikan pernyataan tegas terkait polemik Ayam Goreng Widuran di Solo yang menuai kontroversi karena produknya non-halal. Menurut Afriansyah, rumah makan tersebut terancam sanksi peringatan tertulis berdasarkan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Pelaku usaha yang tak mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ akan dikenai sanksi peringatan tertulis," tegas Afriansyah melalui pesan singkat, Selasa (27/5).
Tak hanya peringatan tertulis, pelaku usaha juga diwajibkan menarik produknya dari peredaran dan mencantumkan label non-halal dengan jelas. Afriansyah menjelaskan, Pasal 110 PP 42/2024 mengatur kewajiban pencantuman label non-halal bagi produk yang menggunakan bahan haram. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa BPJPH akan mengumumkan sanksi tersebut kepada publik melalui berbagai media, termasuk media massa dan media sosial.

Saat ini, BPJPH tengah berkoordinasi dengan satgas halal setempat dan pemerintah daerah untuk memastikan Ayam Goreng Widuran mencantumkan label non-halal. "Restoran tersebut saat ini telah ditutup sementara oleh Pemda setempat," ungkap Afriansyah.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya penggunaan minyak babi dalam proses penggorengan kremesan ayam, sebuah menu andalan restoran yang telah berdiri sejak 1973. Setelah mendapat protes dari publik melalui media sosial, Ayam Goreng Widuran akhirnya mencantumkan keterangan ‘Non Halal’ di akun Instagram dan Google Review-nya, serta menyampaikan permohonan maaf.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, menyatakan penutupan sementara tersebut bertujuan agar rumah makan tersebut dapat mengajukan sertifikasi halal dan menjaga kerukunan umat serta perlindungan konsumen. Meskipun memiliki sejarah panjang dan menjadi bagian dari kuliner khas Solo, penutupan sementara dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal.



