Chapnews – Nasional – Polresta Sleman akhirnya angkat bicara terkait penetapan APH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan dua terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara yang mendalam.
Mulyanto menegaskan, penetapan tersangka bukan hanya didasarkan pada keterangan APH semata. "Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, kemudian kami juga sudah melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu," ujarnya kepada wartawan chapnews.id.

Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan Model A, yang dibuat oleh polisi saat mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang jelas atas peristiwa tersebut. "Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami hanya mengikuti perasaan, misalnya ‘oh kasihan’, ‘korban jambret kok jadi tersangka’, itu tidak bisa," tegasnya.
Mulyanto juga mengingatkan bahwa dalam kejadian ini, terdapat dua korban jiwa. Pihaknya berupaya menegakkan hukum secara objektif dan tidak memihak siapapun. "Tolong juga dipertimbangkan bahwa di situ ada dua korban meninggal dunia. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.
Sementara itu, Arsita, istri APH, mengklaim bahwa insiden tersebut terjadi saat suaminya berusaha melindungi dirinya dari aksi penjambretan pada April 2025 lalu. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Solo, sekitar timur Transmart Maguwoharjo, Sleman. Arsita menjelaskan bahwa kasus dugaan penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.
Arsita mengungkapkan bahwa APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian. "Saat ini kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Arsita. Ia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Harapan saya, suami saya mendapatkan keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," pungkasnya.


