Chapnews – Nasional – Jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Bengkalis berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Bengkalis. Dalam operasi senyap yang digelar, aparat kepolisian sukses menyita 13 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung zat etomidate. Dua orang terduga pengedar pun turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya laten ini," ujar Fahrian dalam keterangannya, Minggu (22/3), sebagaimana dikutip dari chapnews.id.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi awal mengenai gerak-gerik mencurigakan terkait aktivitas peredaran narkoba di sekitar area Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim khusus.
Pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 09.43 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Petugas kemudian mengidentifikasi sebuah kendaraan yang tampak mencurigakan saat tengah mengantre di jalur penyeberangan pelabuhan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial HS (32) dan DS (44) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 13 kilogram. Selain itu, turut diamankan 373 cartridge yang diduga kuat sebagai narkotika golongan II jenis etomidate, terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang dipakai para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua tersangka mengaku menerima instruksi dari seseorang berinisial J, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Mereka ditugaskan untuk menjemput barang haram tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan upah fantastis sebesar Rp50 juta," terang Fahrian.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka. Saat ini, HS dan DS telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengurai benang merah jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan narkoba.


