Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan keras terkait temuan ratusan dapur pengolah program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai penjuru Indonesia yang diduga kuat tidak memenuhi standar kelayakan dan kebersihan. Ancaman penutupan operasional secara permanen kini membayangi para pengelola dapur tersebut jika tidak segera mematuhi regulasi kebersihan yang telah ditetapkan. Kepala BGN, Sudaryono, dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026), mengungkapkan bahwa tim pengawas telah mendeteksi maraknya tempat pengolahan makanan yang belum mengantongi izin resmi. "Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higiene, yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen," tegas Sudaryono.
Penetapan standar ketat ini bukan tanpa alasan. Sudaryono menekankan bahwa kondisi dapur yang tidak higienis dapat secara serius membahayakan keamanan, kesehatan, bahkan mengancam nyawa para penerima manfaat program, terutama anak-anak yang rentan. Oleh karena itu, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ditetapkan sebagai syarat mutlak yang tak bisa ditawar.

Bagi dapur-dapur yang telah beroperasi namun belum mengantongi dokumen penting ini, BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk segera menyelesaikan pengurusannya melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota. Meskipun demikian, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran daerah untuk memberikan pendampingan administratif kepada mitra pengelola dapur. Namun, Sudaryono secara tegas menyatakan bahwa kelonggaran waktu ini sama sekali tidak akan melonggarkan standar penilaian kualitas kebersihan fisik di lapangan. "SLHS ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan syarat mutlak. Jika secara higiene dan sanitasi tidak layak, seberapa pun bagusnya, maka harus kami suspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen," tegas Sudaryono, menggarisbawahi komitmen BGN terhadap standar kesehatan.
Menyikapi kendala pengurusan dokumen, Sudaryono mengakui adanya keluhan dari sejumlah mitra pengelola yang merasa dipersulit atau dihambat oleh birokrasi di beberapa daerah. Untuk mengatasi hal ini, ia mengimbau para mitra untuk segera melayangkan aduan tertulis kepada BGN sebelum tenggat waktu 10 Agustus 2026. Langkah ini diharapkan dapat membantu BGN mengurai dan memeriksa setiap kendala yang dilaporkan, demi memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap regulasi.

