Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti serius masalah biaya logistik yang tinggi di Indonesia, khususnya disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan. Tarif LoLo di luar pelabuhan dilaporkan jauh lebih mahal, mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan dengan tarif sejenis di dalam pelabuhan. Purbaya menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan yang membebani pelaku usaha ini.
Persoalan krusial ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Keluhan tersebut disampaikan dalam Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking, sebuah forum yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE).

Menurut DPN Depalindo, perbedaan tarif yang mencolok ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang secara spesifik mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa LoLo. Selain itu, pengguna jasa juga mengeluhkan berbagai biaya tambahan yang muncul di depo peti kemas, mulai dari biaya pembersihan (cleaning), kerusakan (damage), survei, administrasi, hingga segel. Biaya-biaya ini dinilai tidak memiliki standar pemeriksaan yang jelas dan rincian faktur yang transparan. Para pengguna jasa juga mendesak penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendalaman menyeluruh untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan. "Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif, baik di dalam maupun luar pelabuhan," ujar Purbaya di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Tidak hanya soal tarif, pemerintah juga akan mengkaji ulang ketentuan mengenai perusahaan asing yang saat ini memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia. Purbaya berpendapat bahwa peluang usaha di sektor ini seharusnya dapat diisi dan dikembangkan oleh pengusaha lokal, demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.


