Ads - After Header

Bos Tempo Scan Diperiksa KPK

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus besar terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terbaru, penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Handojo S Muljadi, yang menjabat sebagai Executive Chairman Tempo Scan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan pihak swasta dalam skandal pemberian ilegal kepada oknum pejabat imigrasi.

Handojo dipanggil sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana atau pemberian yang dilakukan kepada pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil penyidik untuk melacak sejauh mana keterlibatan korporasi dalam praktik suap yang merugikan negara tersebut.

Bos Tempo Scan Diperiksa KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Handojo bertujuan untuk mendalami aliran dana tersebut. "Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu (23/9). Hingga saat ini, pihak Tempo Scan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan deretan nama besar di birokrasi. Setidaknya, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi untuk periode 2022-2026.

Daftar tersangka tersebut mencakup tokoh-tokoh penting, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Selain itu, pejabat di level direktorat hingga kantor imigrasi daerah juga ikut terseret, seperti Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, hingga Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kakanim Jakarta Pusat dan Barat.

Para tersangka ini kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang memilih untuk menyerahkan diri. Selain menangkap para pelaku, KPK juga berhasil menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp150 miliar.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan meliputi berbagai jenis kendaraan seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda. Selain aset fisik, penyidik juga mengamankan saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing dengan nilai total barang bukti mencapai Rp17,5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi sektor pelayanan publik agar terbebas dari praktik suap dan gratifikasi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer