Ads - After Header

Cinta Ditolak, Ayah Tewas Tragis di Tangan Anak Angkat!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Warga Nganjuk, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Gatot Tri Wahyu (52). Pria malang ini ditemukan tak bernyawa dan dikubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot. Pelaku utama di balik kejahatan keji ini tak lain adalah DM (19), anak perempuan angkat korban, bersama kekasihnya, NJ (28). Motif di balik pembunuhan berencana ini diduga kuat karena sakit hati dan cinta DM yang tak direstui oleh sang ayah.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DM merasa sakit hati atas penolakan ayahnya terhadap hubungannya dengan NJ. "Korban (DM) mengaku mendapat pola asuh yang sangat keras, baik secara fisik maupun verbal dari sang ayah. Emosi DM semakin memuncak ketika ia mengetahui fakta bahwa dirinya adalah anak angkat," jelas Didid, Jumat (17/7), seperti dilansir chapnews.id.

Cinta Ditolak, Ayah Tewas Tragis di Tangan Anak Angkat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang telah direncanakan secara matang. "Ini jelas pembunuhan berencana. Semua sudah direncanakan dengan matang sebelum eksekusi dilakukan," kata Sukaca. Ia menambahkan, DM adalah otak di balik seluruh rencana pembunuhan ini, yang mulai disusun sejak Sabtu (11/7).

Eksekusi tragis itu terjadi pada Senin (13/7) sore di rumah korban. Aksi dimulai dengan membekap mulut Gatot dan menjegalnya hingga terjatuh. Saat korban tak berdaya, DM tanpa ragu memukulkan palu ke kepala Gatot sebanyak tiga kali. NJ, kekasih DM, turut membantu dengan memegangi kaki korban agar tidak berontak. Kekejaman tidak berhenti di situ; DM kemudian menusuk perut korban dan menyayat lehernya hingga Gatot menghembuskan napas terakhir. Jasadnya kemudian diangkat dan dikubur di samping rumah.

Keberadaan Gatot yang tak terlihat selama beberapa hari memicu kecurigaan warga. Bersama perangkat desa, mereka melakukan pencarian dan akhirnya menemukan jasad Gatot dalam gundukan tanah di pekarangan samping rumahnya pada Rabu (15/7).

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, pada Kamis (16/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk cangkul yang digunakan untuk mengubur, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang dikenakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali.

Kini, DM dan NJ telah ditahan di Mapolres Nganjuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan dampak emosi yang tak terkendali dan konflik keluarga yang berujung pada tragedi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer