Ads - After Header

Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Inkrah, Rp 61 Miliar Terbukti!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penerimaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini terkait kasus suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo (Grup) kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, babak penegakan hukum bagi para pemberi suap dalam skandal importasi barang ini telah berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis pada Jumat (17/7), menegaskan bahwa penerimaan putusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. "KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujarnya.

Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Inkrah, Rp 61 Miliar Terbukti!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dengan pidana 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, John Field harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain John Field, dua terdakwa lain yang juga divonis bersalah adalah Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Keduanya masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan subsider pidana penjara pengganti 80 hari. Seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan yang dibacakan pada Jumat, 10 Juli lalu.

Menurut Budi, substansi terpenting dari putusan ini adalah penegasan bahwa majelis hakim telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. "Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggara negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat," jelas Budi.

KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan ini, kata Budi, semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi. "Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera," tambahnya, mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi juga bergantung pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa John Field dan kedua anak buahnya terbukti menyuap sejumlah pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total suap mencapai Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap ini bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (menerima Rp14 miliar), Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (menerima Rp7 miliar), dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan (menerima sekitar Rp4,05 miliar). Selain itu, Orlando juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta. Pejabat lain, Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I, menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Kasus para pejabat Bea Cukai ini diproses dalam berkas terpisah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer