Ads - After Header

Cinta Terlarang Berujung Maut! Pria Bunuh Pacar, Rekayasa Gantung Diri

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Polresta Tangerang berhasil mengungkap tabir kelam di balik kematian seorang perempuan berinisial R (29) yang sebelumnya sempat diduga mengakhiri hidup dengan gantung diri. Peristiwa tragis di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, kini terbukti sebagai aksi pembunuhan berdarah dingin yang direkayasa oleh kekasih korban sendiri, A (30).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan, kejanggalan pertama kali terendus saat tim kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 19 Mei 2026. Meskipun R ditemukan dalam posisi tergantung, telapak kakinya yang masih menyentuh lantai sontak memicu kecurigaan petugas. "Posisi korban yang tidak wajar ini menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar Humaedi, Senin (10/8), seperti dikutip dari chapnews.id.

Cinta Terlarang Berujung Maut! Pria Bunuh Pacar, Rekayasa Gantung Diri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak berhenti di situ, petugas segera mengumpulkan berbagai barang bukti di TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan forensik. Serangkaian penyelidikan intensif pun dilakukan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, hingga analisis mendalam terhadap barang bukti yang ditemukan.

Titik terang mulai muncul setelah polisi memeriksa telepon genggam korban. Ditemukan percakapan antara R dan A, yang mengindikasikan keduanya sempat bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026. Berbekal petunjuk kuat ini, A kemudian diperiksa pada 1 Agustus 2026. Polisi juga mencocokkan riwayat lokasi dari fitur Linimasa Google Maps di ponsel milik A, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya. "Setelah mendalami, kami menemukan bukti chat antara korban R dan pelaku A yang sangat relevan," tambah Humaedi.

Motif di balik kejahatan keji ini diduga kuat adalah persoalan asmara yang rumit. Korban R diketahui seringkali mendesak A untuk menikahinya. Namun, A menolak permintaan tersebut lantaran dirinya telah berkeluarga. Tekanan dari R yang disebut sering mengganggu atau meneror keluarga A, akhirnya mendorong pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu.

Pembunuhan tragis ini terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Saat itu, A yang berada di kontrakan bersama R diduga mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Untuk menutupi jejak kejahatannya, A kemudian merekayasa kondisi TKP seolah-olah R mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Setelah melancarkan aksinya, A tidak langsung pergi. Ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, ATM, dan plat nomor sepeda motor. Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dalam upaya menghilangkan barang bukti.

Hasil pemeriksaan luar jenazah korban menguatkan dugaan pembunuhan. Ditemukan sejumlah luka pada tubuh R, termasuk memar pada bagian pelipis dan pipi kanan, serta luka lecet tekan pada bagian leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan.

Atas perbuatannya, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. "Ancaman pidana yang menanti pelaku adalah Pidana Mati, atau Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Selama Waktu Tertentu paling lama 25 tahun," tegas Humaedi, menandai berakhirnya drama rekayasa bunuh diri yang kini terkuak sebagai pembunuhan berencana.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer