Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Dalang Uang Palsu UIN Divonis! Lebih Ringan dari Tuntutan? - ChapNews

Ads - After Header

Dalang Uang Palsu UIN Divonis! Lebih Ringan dari Tuntutan?

Ahmad Dewatara

Dalang Uang Palsu UIN Divonis! Lebih Ringan dari Tuntutan?

Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/10) oleh ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny.

Selain hukuman penjara, Annar juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuruh pembelian bahan baku untuk pembuatan uang palsu.

 Dalang Uang Palsu UIN Divonis! Lebih Ringan dari Tuntutan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dyan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan masalah ekonomi bagi masyarakat dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," ujarnya.

Vonis 5 tahun ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Annar langsung menyatakan banding. "Jadi, saya menyatakan banding yang mulia," ucap Annar di persidangan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer