Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/10) oleh ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny.
Selain hukuman penjara, Annar juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuruh pembelian bahan baku untuk pembuatan uang palsu.

Dyan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan masalah ekonomi bagi masyarakat dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," ujarnya.
Vonis 5 tahun ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Annar langsung menyatakan banding. "Jadi, saya menyatakan banding yang mulia," ucap Annar di persidangan.



