Ads - After Header

Dana Daerah Rp735 T Siap! Menkeu Purbaya Beri Fleksibilitas

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan kebijakan penting yang akan memberikan angin segar bagi pemerintah daerah (Pemda). Batas kewajiban belanja pegawai Pemda maksimal 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), resmi ditunda hingga tahun 2027. Keputusan ini, yang disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Kamis (27/8/2026), bertujuan utama untuk memperluas fleksibilitas fiskal di tingkat lokal.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang kerap dihadapi Pemda, terutama terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala serupa dan memastikan kelancaran operasional pemerintahan di daerah. "Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah, antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik," tegas Purbaya, menggarisbawahi fokus utama alokasi dana tersebut.

Dana Daerah Rp735 T Siap! Menkeu Purbaya Beri Fleksibilitas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 sebesar Rp735 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 5,5 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi TKD tahun 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun. Peningkatan alokasi ini secara spesifik diarahkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan operasional dasar serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah.

Lebih lanjut, skema penyaluran TKD 2027 dirancang dengan cermat untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Ini termasuk upaya menekan ketimpangan fiskal, baik secara vertikal antara pusat dan daerah maupun horizontal antar daerah, memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, serta secara fundamental menopang pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif dan mandiri. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan lokal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer