Ads - After Header

DEFA: Ekonomi Digital RI Bakal Meroket Rp10.640 T!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan potensi luar biasa bagi ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan akan melonjak drastis berkat implementasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA) ASEAN. Kesepakatan strategis ini diproyeksikan mampu mendorong nilai ekonomi digital tanah air hingga mencapai US$600 miliar, atau setara dengan angka fantastis Rp10,64 kuadriliun. Pernyataan optimis ini disampaikan Airlangga dalam acara Kick Off Road to Harbolnas 2026 di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Potensi masif tersebut bukan tanpa dasar. Airlangga menjelaskan bahwa studi menunjukkan pasar digital ASEAN yang saat ini bernilai sekitar US$1 triliun, diproyeksikan akan melonjak dua kali lipat menjadi US$2 triliun setelah DEFA diterapkan secara penuh. Dari proyeksi pertumbuhan pasar tersebut, Indonesia diharapkan dapat mengamankan porsi signifikan, yakni sekitar 30 hingga 40 persen. "Kami berharap bahwa dengan adanya DEFA, berdasarkan studi yang sebelumnya pasar digital ASEAN US$1 triliun ini akan meningkat menjadi US$2 triliun, dan bagi Indonesia sekitar 30 sampai 40 persen, maka ini secara otomatis kita bisa mendorong ekonomi digital ini sampai US$600 miliar," tegas Menko Airlangga, menggambarkan dampak transformatif DEFA.

DEFA: Ekonomi Digital RI Bakal Meroket Rp10.640 T!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

DEFA sendiri saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Penandatanganan kesepakatan krusial ini dijadwalkan akan berlangsung pada November 2026 di Manila, Filipina. Salah satu manfaat yang paling cepat dirasakan, atau disebut sebagai ‘low-hanging fruit’, dari DEFA adalah integrasi sistem pembayaran digital di seluruh kawasan ASEAN.

Airlangga mencontohkan, sistem pembayaran digital QRIS yang telah sukses diterapkan di Indonesia, diharapkan dapat diperluas penggunaannya ke seluruh negara ASEAN. Saat ini, QRIS sudah dapat digunakan di lima negara anggota, namun ambisi untuk memperluas cakupannya sangat besar. Perluasan ini tidak hanya mempermudah transaksi lintas batas, tetapi juga memberikan keuntungan signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pedagang UMKM tidak akan dikenakan merchant discount rate (MDR) atau biaya transaksi, sehingga margin keuntungan mereka dapat terjaga lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer