Chapnews – Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akhirnya buka suara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pegawainya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini mencuat setelah Ernie dimutasi dari jabatannya. Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Selasa (7/4), Pigai memberikan pembelaannya, mengklaim bahwa pergeseran jabatan tersebut didasari oleh pertimbangan profesional, bukan penonaktifan.
Dalam pembelaannya, Pigai mengklaim dirinya sebagai satu-satunya menteri yang tidak pernah memberhentikan pegawai dari jabatannya (nonjob). Ia menegaskan, tindakan yang diambil hanyalah pergeseran posisi, bukan penonaktifan, dan didasarkan pada profesionalisme. "Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional," ujar Pigai, menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Mantan komisioner Komnas HAM itu menjelaskan alasan spesifik di balik mutasi Ernie. Pigai mengungkapkan bahwa unit kerja di bawah kepemimpinan Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun lalu memiliki serapan anggaran terendah, yakni 89 persen. Angka ini jauh di bawah target kementerian sebesar 99,99 persen. "Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89 persen turun target saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian," paparnya. Pigai mengaku telah mengumpulkan seluruh pejabat dan secara terbuka menyatakan akan memindahkan pejabat dengan serapan anggaran yang rendah.
Lebih lanjut, Pigai mengklaim telah menawarkan Ernie posisi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di Sumatera Utara, namun tawaran itu ditolak. Ernie kemudian memilih sendiri untuk menempati jabatan fungsional. Yang mengejutkan, Pigai bahkan mengaku menawarkan uang pribadi untuk membayar pengacara Ernie setelah gugatan diajukan ke PTUN. "Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa," katanya, menegaskan keunikan tindakannya.
Sebelumnya, Ernie Nurheyanti M. Toelle mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta setelah ia dipindahkan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai keputusan tersebut tidak transparan, tidak objektif, dan melanggar prosedur administratif. "Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ungkap kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis pada Selasa (10/3), seperti dikutip chapnews.id.


