Ads - After Header

Dokter Asal China Diusir dari Bali

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Aksi nekat dua warga negara asing (WNA) asal China yang mencoba mencari nafkah dengan cara ilegal di Pulau Dewata akhirnya menemui jalan buntu. Dua orang yang berprofesi sebagai dokter ini terpaksa harus meninggalkan Indonesia setelah pihak berwenang menemukan praktik medis ilegal yang mereka jalankan di salah satu rumah sakit swasta di Bali.

Kantor Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi kedua oknum tersebut. Mereka diidentifikasi berinisial QL (40), seorang wanita, dan LW (18), seorang pria. Tindakan hukum ini diambil setelah terungkap bahwa keduanya menjalankan aktivitas medis tanpa memiliki izin praktik yang sah serta tidak memegang izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.

Dokter Asal China Diusir dari Bali
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti, menegaskan bahwa langkah deportasi ini merupakan bentuk tindakan administratif keimigrasian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kedua WNA tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena secara diam-diam membuka praktik di sebuah rumah sakit swasta di Pulau Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa izin praktik," ungkap Haryo Sakti dalam keterangan resminya.

Kasus ini mencuat ke permukaan berkat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas kedua orang asing tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi segera melakukan pengawasan ketat ke rumah sakit swasta yang dimaksud. Saat petugas melakukan inspeksi mendadak, kedua dokter tersebut memang sedang tidak melakukan tindakan medis, namun petugas langsung melakukan pemeriksaan paspor untuk klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Denpasar, terungkap bahwa kedua WNA ini baru tiba di Indonesia sekitar bulan Juli lalu. Ironisnya, mereka masuk ke wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan. Seharusnya, visa jenis ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata atau kunjungan singkat, bukan untuk bekerja secara profesional sebagai tenaga medis.

Proses deportasi dilakukan pada Selasa malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan rute yang berbeda. QL diterbangkan menuju Beijing, sementara LW diberangkatkan menuju Wuhan.

Haryo Sakti juga memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku di tanah air. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga keamanan wilayah serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia memberikan kontribusi positif sesuai dengan izin yang mereka miliki.

Melalui tindakan tegas ini, pihak berwenang berharap dapat memberikan efek jera bagi warga asing lainnya agar tidak mencoba melanggar hukum demi kepentingan ekonomi pribadi di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dipantau melalui laman resmi chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer