Ads - After Header

Waspada Modus Penipuan Sertifikasi Halal

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat luas. Langkah ini diambil menyusul munculnya potensi tindak kriminalitas berupa penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan Wajib Halal yang akan segera diimplementasikan secara penuh.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa oknum tidak bertanggung jawab mulai mengincar para pelaku usaha dengan cara mengatasnamakan lembaga pemerintah. Para penipu ini menggunakan skema manipulatif untuk meminta sejumlah uang secara ilegal kepada pelaku usaha dengan berbagai dalih yang menyesatkan.

Waspada Modus Penipuan Sertifikasi Halal
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus yang digunakan oleh para pelaku penipuan ini sangat beragam. Beberapa di antaranya mencoba menakut-nakuti pelaku usaha dengan ancaman denda atau sanksi administratif. Selain itu, ada pula oknum yang menawarkan jasa penyelesaian kewajiban sertifikasi halal dengan meminta pembayaran di muka, namun pada kenyataannya tidak memberikan layanan resmi apa pun.

Menanggapi hal tersebut, Haikal menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki kebijakan untuk melakukan tindakan represif di lapangan seperti penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah adalah melalui jalur pembinaan dan pengawasan yang terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan denda atau sanksi. Pemerintah tidak melakukan penyisiran di lapangan," tegas Haikal dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha selalu merujuk pada sumber informasi resmi. Untuk mendapatkan informasi valid mengenai kebijakan, prosedur, serta implementasi Jaminan Produk Halal, masyarakat disarankan untuk langsung mengakses laman resmi di bpjph.halal.go.id guna menghindari informasi palsu atau hoaks.

Terkait jadwal implementasi, Haikal memastikan bahwa kebijakan Wajib Halal akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026 tanpa ada penundaan. Meskipun demikian, pemerintah saat ini tengah bekerja keras menyusun regulasi tambahan atau ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi tertentu di lapangan.

Ketentuan khusus ini diprioritaskan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk-produk impor. Tujuannya adalah agar proses transisi menuju kewajiban halal ini tetap berjalan secara tertib, proporsional, dan yang paling penting, tidak mengganggu keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen serta kepastian berusaha bagi para produsen. Kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen serta menjamin hak-hak pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi halal di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer