Chapnews.id – Dunia pendidikan tinggi di Jawa Timur tengah diguncang oleh isu miring yang melibatkan oknum tenaga pendidik. Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur kini tengah berada dalam pusaran kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan seorang dosen mata kuliah Bela Negara berinisial H terhadap mahasiswinya.
Kasus ini mulai memanas dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah sejumlah mahasiswa menyuarakan keresahan mereka melalui akun menfess di platform Instagram. Dalam unggahan tersebut, para mahasiswa menuding bahwa dosen H kerap melontarkan komentar-komentar yang tidak pantas dan bernuansa pelecehan saat sedang memberikan materi di dalam kelas. Perilaku yang dianggap sebagai kekerasan verbal ini dinilai telah menciptakan lingkungan belajar yang tidak nyaman dan tidak aman bagi mahasiswi.

Merespons kegaduhan yang terjadi di media sosial tersebut, pihak kampus tidak tinggal diam. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPN Jatim bergerak cepat untuk melakukan investigasi mendalam guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Humas UPN Jatim, Nizwan Amin, memberikan konfirmasi terkait penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah proaktif dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi saat proses belajar mengajar berlangsung. Berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak kampus menemukan adanya indikasi kuat terkait perilaku dosen tersebut.
"Saat mengajar mata kuliah Bela Negara di beberapa kelas, memang gaya bercanda atau guyonannya Pak H cenderung mengarah ke seksis," ungkap Nizwan saat memberikan keterangan kepada media, Senin (5/10).
Menindaklanjuti temuan awal tersebut, dosen berinisial H kini telah dipanggil oleh Koordinator Mata Kuliah Umum (MKU) bersama tim Satgas PPKS UPN Jatim. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan guna menghindari simpang siur informasi. Saat ini, tim Satgas masih bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta memeriksa saksi-saksi kunci sebelum akhirnya menyusun rekomendasi sanksi untuk diserahkan kepada pimpinan universitas.
Meskipun secara administratif status dosen H saat ini masih sebagai terduga pelaku karena belum ada laporan resmi yang masuk ke sistem Satgas PPKS, Nizwan menyebutkan bahwa secara faktual sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan hal serupa. "Statusnya masih terduga karena belum ada laporan resmi ke PPKS, namun saat saya tanya ke mahasiswa, katanya sudah ada beberapa yang mengeluhkan hal ini," tambahnya.
Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik dan keamanan mahasiswa. Nizwan menjamin bahwa kampus tidak akan memberikan toleransi atau pandang bulu jika dugaan pelecehan verbal ini terbukti benar. Segala bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi berat, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan final dan regulasi yang berlaku di lingkungan universitas. "Jika terbukti, pasti ada hukuman. Keputusan akhir akan mengikuti regulasi dan kebijakan pimpinan," tutupnya.

