Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna mengungkap mekanisme di balik jalur mandiri yang diduga menjadi ladang pungutan liar.
Pada Senin (5/10), tim penyidik KPK memanggil tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait prosedur penerimaan mahasiswa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan kali ini adalah untuk membedah bagaimana alur dan mekanisme teknis pelaksanaan jalur mandiri di kampus tersebut dijalankan. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada celah atau penyimpangan yang sengaja diciptakan untuk memfasilitasi praktik ilegal.

Adapun daftar saksi yang diperiksa mencakup berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, mahasiswa, pedagang, hingga notaris. Selain itu, pihak internal universitas juga turut dipanggil, di antaranya adalah Humas Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu, serta Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I), Noor Farid. Menariknya, Noor Farid tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam rangkaian kasus ini.
Penyelidikan ini bukan sekadar pemeriksaan saksi belaka. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran di enam lokasi berbeda pada medio September lalu. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kediaman Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, hingga rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga kuat berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa.
Penggeledahan di kantor Sekda Banyumas sendiri dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan pihak tersebut dalam memberikan rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah menyetorkan sejumlah uang dapat lolos seleksi. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan praktik penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang sangat mencederai integritas akademik ini. Para tersangka tersebut meliputi petinggi universitas, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain dari pihak kampus, tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan transparansi dalam dunia pendidikan, terutama terkait kuota dan kriteria kelulusan mahasiswa jalur mandiri agar tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

