Ads - After Header

DPR Bongkar Rahasia RUU Perampasan Aset: Harta Aman!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang dalam menyita kekayaan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam keterangannya kepada chapnews.id pada Selasa (8/9), Soedeson menekankan pentingnya mencegah praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. "Masyarakat jangan sampai menyamakan [sistem] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar memastikan tidak ada aparat penegak hukum yang jahat," ujarnya, mengindikasikan perlunya batasan yang jelas dan ketat.

DPR Bongkar Rahasia RUU Perampasan Aset: Harta Aman!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus dari Partai Golkar ini menambahkan, Komisi III DPR saat ini sedang merumuskan ketentuan yang sangat ketat dalam draf RUU tersebut. Salah satu poin krusial yang didorong adalah kewajiban bagi aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan atau perampasan aset. Mekanisme ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses penegakan hukum.

"Kami akan memastikan proses ini terbuka dan transparan, sehingga tidak ada ruang bagi aparat untuk bertindak sembarangan terhadap warga masyarakat," jelas Soedeson. Ia mencontohkan, RUU ini tidak akan menyasar kesalahan administratif seperti salah pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. "Jika hanya salah mengisi SPT, cukup bayar kekurangannya saja," tegasnya, menjamin perlindungan bagi wajib pajak yang tidak sengaja melakukan kekeliruan.

Sebaliknya, RUU Perampasan Aset akan diterapkan secara tegas untuk menindak pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. "Yang kami kejar di sektor pajak adalah praktik seperti transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan kejahatan sejenisnya. Itu adalah tindak pidana murni yang harus ditindak tegas," pungkas Soedeson, menegaskan fokus utama RUU ini adalah pada kejahatan finansial berskala besar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer