Chapnews – Nasional – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya, menegaskan kesiapan kliennya untuk bersikap kooperatif penuh dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini muncul setelah Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah membuktikan komitmen tersebut dengan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung. Meskipun sempat mempertanyakan dasar surat penetapan tersangka yang disebut-sebut berasal dari instansi lain, Febrie tetap hadir dan memberikan keterangan. "Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," ujar Febri usai mendampingi pemeriksaan pada Selasa (8/9), seperti dikutip dari chapnews.id.

Febri Diansyah menambahkan bahwa kliennya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejagung. Febrie Adriansyah juga dipastikan akan menghadiri setiap panggilan penyidik apabila diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan di kemudian hari. "Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya, namun yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya jika ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Febri Diansyah turut mengingatkan pentingnya membaca perkembangan kasus secara jernih. Ia menekankan perlunya membedakan antara fakta yang didukung bukti dengan dugaan, spekulasi, atau asumsi semata. "Tantangan terpenting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi," jelas Febri.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung, terkait temuan fantastis berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dugaan TPPU ini, menurut Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugasnya di Kejaksaan.
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga turut serta dalam kasus TPPU ini, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Menanggapi penetapan tersangka ini, Febrie Adriansyah sempat mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut telah ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengukuhkan status hukumnya dalam perkara ini.

