Chapnews – Nasional – Jakarta – Babak baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali bergulir. Dua terdakwa utama yang telah divonis, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, secara resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil menyusul putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara bagi keduanya.
Kabar pengajuan banding ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa (17/3). "Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," terang Kelik, seperti dikutip chapnews.id.

Tak hanya dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah serupa. "JPU juga mengajukan banding," imbuh Kelik, menandakan bahwa proses hukum kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Suhartono, salah satu penasihat hukum I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan banding. Ia menjelaskan bahwa timnya masih dalam tahap penyusunan memori banding. Suhartono menegaskan bahwa ada banyak pertimbangan yang mendasari keputusan kliennya untuk mengajukan banding. Menurutnya, selama rangkaian persidangan, tidak ditemukan fakta konkret yang secara nyata membuktikan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi. Pihaknya berjanji akan menuangkan seluruh pertimbangan tersebut dalam memori banding.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Made Yogi. Hakim menyatakan Made Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan. Sementara itu, terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat.
Kasus ini mencuat setelah Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April tahun lalu. Kematiannya diduga kuat akibat penganiayaan. Dalam penyelidikan awal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua mantan atasan Brigadir Nurhadi yang kini menjadi terdakwa, Kompol IMY (diduga I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda HC (diduga I Gde Aris Chandra Widianto), serta seorang perempuan.



