Chapnews – Nasional – Keluarga Armando Herdian (AH), seorang ahli waris yang kini berstatus terdakwa dalam sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memohon bantuan Presiden dan Komisi III DPR RI. Mereka mengklaim adanya kriminalisasi dan menghadapi kekuatan besar dalam kasus yang menjerat AH atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.
Anthony, adik Armando, mengungkapkan keputusasaan keluarganya seraya memohon intervensi. "Kami mohon Bapak Presiden dan wakil rakyat di Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, tolong kami, Pak, kami hanya warga negara biasa," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2). Ia juga menyerukan masyarakat untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan.

Armando Herdian dituduh menggelapkan dana dari penjualan tanah warisan keluarganya, Tanudibroto, setelah dilaporkan oleh Abdurrohim, sosok yang disebut keluarga sebagai "pihak luar" yang tidak memiliki kaitan langsung dengan garis keturunan Tanudibroto. Laporan ini diajukan sejak 30 Mei 2022.
Sidang lanjutan perkara ini sempat tertunda pada Senin (23/2) lalu karena ketidakhadiran dua ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan ahli dari JPU pada Kamis (26/2), yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Puspa Pasaribu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti kejanggalan dakwaan yang dinilai dipaksakan. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi sehingga perkara ini bisa dilihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana argumentasi yang disampaikan oleh JPU," kata Puspa. Ia mendesak Majelis Hakim dan JPU untuk meninjau secara cermat bahwa unsur-unsur pasal yang menjerat kliennya tidak terpenuhi.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai murni sengketa perdata, bukan tindak pidana, mengingat tidak terpenuhinya unsur pidana. Lebih lanjut, Puspa membeberkan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Putusan tersebut, kata Puspa, justru secara tegas menyatakan bahwa pihak-pihak yang mengklaim dirugikan oleh terdakwa – termasuk oknum notaris pembuat akta pelepasan hak, pihak yang mengaku sebagai investor, serta pensiunan polisi penerima kuasa – terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Keluarga berharap fakta-fakta ini dapat membuka mata hukum dan mengembalikan keadilan bagi Armando Herdian.



