Chapnews – Nasional – Surabaya – Perselisihan hukum yang sempat memanas antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini telah mencapai titik terang. Kedua belah pihak secara resmi sepakat untuk menyelesaikan konflik ini melalui jalur damai, yang berujung pada pencabutan seluruh laporan yang diajukan Madas terhadap Armuji. Konflik ini sebelumnya mencuat ke publik terkait dugaan penyebaran informasi bohong oleh Armuji mengenai kasus pengusiran seorang lansia, Nenek Elina Widjajanti (80), dari kediamannya.
Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, mengonfirmasi bahwa semua aduan yang dilayangkan, baik ke Polda Jawa Timur maupun ke DPRD Surabaya, akan segera dicabut. "Iya, segera semua akan klir. Ini juga klir dan Alhamdulillah kita saling memaafkan satu sama lain," ujar Taufik usai proses mediasi yang berlangsung di Universitas dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (6/1). Ia menambahkan, pencabutan laporan ini secara otomatis juga akan berlaku untuk laporan-laporan yang sebelumnya ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang turut diperkarakan.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa fokus utama Madas saat ini adalah menjaga stabilitas dan kondusivitas Kota Surabaya. "Jadi kuncinya itu adalah Surabaya harus kondusif. Jadi, tidak ada lagi penggorengan isu begini-begini dan kami juga itikad baik tadi untuk berkolaborasi seperti ini," tegasnya, menekankan pentingnya kerja sama untuk menunjukkan komitmen perdamaian yang telah disepakati.
Akar permasalahan ini, menurut Taufik, bermula dari informasi yang kurang akurat. Armuji sempat menyebutkan bahwa ada pelaku pengusiran Nenek Elina yang mengenakan atribut Madas. Setelah dilakukan klarifikasi mendalam, Armuji mengakui adanya kekhilafan dalam pernyataannya tersebut. "Itu klir, dan sudah beliau tadi juga mengiyakan dari semua itu ada kekhilafan," sambung Taufik.
Sebelumnya, pada Senin (5/1), Madas secara resmi melaporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jawa Timur. Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut menuduh Armuji telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui akun media sosial pribadinya, @CakJ1, di platform Instagram, TikTok, dan YouTube. Madas merasa nama organisasinya dicatut karena Armuji diduga menyebut ormas mereka dalam video sidak di rumah Nenek Elina yang diunggah pada 24 Desember 2025. Padahal, Madas menegaskan, tidak ada atribut atau keterlibatan resmi ormas mereka dalam insiden pengusiran tersebut.
Menyikapi perdamaian ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Sekali lagi saya mohon maaf apabila saya khilaf menyebut ada logo Madas di bajunya [pelaku pengusiran nenek Elina]," ucap Armuji, secara simbolis menandai berakhirnya perselisihan yang sempat menyita perhatian publik tersebut.


