Chapnews – Nasional – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Selasa ini. Pemeriksaan intensif ini berpusat pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkuak dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kasus ini disinyalir melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febri Diansyah menyatakan keheranannya atas penetapan status tersangka yang, menurutnya, didasarkan pada penetapan dari instansi lain serta putusan praperadilan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Febrie Adriansyah akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini menyusul temuan fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul, Bogor.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus ini turut menyeret dua nama baru sebagai tersangka. Mereka adalah Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga kuat turut serta dalam pusaran kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU ini diduga dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa baktinya di Kejaksaan.
Febrie Adriansyah sendiri telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya. Namun, kedua upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Kasus ini terus bergulir, menanti babak selanjutnya dalam penegakan hukum.


