Ads - After Header

Ratusan Ribu Truk Melanggar Aturan Jalan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan armada logistik di Indonesia. Berdasarkan catatan terbaru, tercatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang teridentifikasi melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga 2 Oktober 2026. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah besar dalam kepatuhan operasional kendaraan pengangkut barang di jalur distribusi nasional.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pelanggar tersebut setara dengan 26,11 persen dari total keseluruhan kendaraan angkutan barang yang telah diawasi. Kemenhub melakukan pengawasan ketat terhadap 2.328.629 kendaraan melalui jaringan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai titik strategis.

Ratusan Ribu Truk Melanggar Aturan Jalan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa meskipun angka pelanggaran cukup tinggi, mayoritas armada sebenarnya sudah menunjukkan kepatuhan yang baik. Dari total kendaraan yang dipantau, sebanyak 1.720.645 unit atau sekitar 73,89 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum maupun teknis.

"Kami terus memperkuat pengawasan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh wilayah. Fokus utama kami adalah meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya," ujar Aan dalam keterangannya pada Senin (5/10/2026).

Jika dibedah lebih dalam, total pelanggaran yang ditemukan mencapai angka 797.313 jenis kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa satu kendaraan bisa saja melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran dalam satu kali pemeriksaan. Fenomena ini menjadi alarm bagi para pelaku industri logistik untuk lebih disiplin dalam menjalankan regulasi transportasi.

Menariknya, jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah masalah administrasi atau dokumen. Sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen terbukti melanggar terkait kelengkapan dokumen operasional. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap legalitas administrasi angkutan barang masih perlu ditingkatkan secara masif.

Selain masalah dokumen, pelanggaran daya angkut atau kelebihan muatan (overload) juga menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen melakukan pelanggaran terkait beban muatan. Masalah ini sering kali menjadi pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak stabil.

Sementara itu, pelanggaran lainnya mencakup dimensi kendaraan sebanyak 6.687 unit (0,84 persen), pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 unit (0,51 persen), serta pelanggaran persyaratan teknis kendaraan yang mencapai 106 unit (0,01 persen). Dengan data ini, Kemenhub berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan ekosistem transportasi barang yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer