Chapnews – Ekonomi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyerahkan sepenuhnya penindakan aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada aparat penegak hukum. Hal ini menyusul temuan praktik penambangan ilegal yang sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi. "ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya ya, kalau nggak ada izinnya, itu urusan proses hukum," ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan tambang ilegal dan memilih untuk bersikap jelas terkait regulasi yang ada. "Kita clear saja, ESDM mengawasi dan mengelola tambang yang berizin. Kalau tidak ada izinnya, itu ranah aparat penegak hukum atau Gakkum untuk memprosesnya secara hukum," tegasnya. Dengan demikian, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



