Chapnews – Nasional – Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, memberikan kesaksian yang secara substansial mematahkan klaim Febrie terkait pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam keterangannya, Yunus menegaskan bahwa proses penyidikan TPPU tidak wajib menunggu pidana asalnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Yunus Husein, yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan bahwa kunci utama dalam kasus TPPU adalah memastikan bahwa harta kekayaan yang diselidiki benar-benar berasal dari hasil perbuatan pidana. Menurutnya, fokus utama bukan pada pembuktian tindak pidana asal (TPA) itu sendiri hingga inkrah, melainkan pada asal-usul aset yang diduga ilegal.

"Jika dalam prosesnya tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asal, TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri atau stand-alone," ujar Yunus di ruang sidang. Ia menambahkan, dengan catatan, perbuatan pidana yang melahirkan uang atau aset tersebut harus tetap diuraikan secara jelas dalam dakwaan.
Lebih lanjut, Yunus menguraikan bahwa dalam skema TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana justru menjadi tanggung jawab terdakwa. Ia juga merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," jelasnya. "Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," imbuhnya.
Yunus mengilustrasikan penjelasannya dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie, pada tahun 2004-2005. Kala itu, Bahasyim awalnya hanya didakwa korupsi sebesar Rp1 miliar. Namun, berkat temuan aset oleh penyidik, ia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui gugatan praperadilannya, memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ironisnya, Febrie sendiri merupakan seorang doktor ilmu hukum dengan disertasi yang fokus pada penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU.
Selain Yunus Husein, tim hukum Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana lainnya, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar, untuk memperkuat argumen mereka di persidangan. Kesaksian Yunus Husein ini diperkirakan akan menjadi poin krusial dalam menentukan nasib gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

