Chapnews – Nasional – Tim Hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar yang menjeratnya.
Kombes Dandy Ario Yustiawan, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divisi Hukum Polri, mengonfirmasi hal tersebut setelah menyerahkan berkas dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). "Kami pastikan, terkait permohonan praperadilan ini, bahwa setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polri, termasuk penetapan tersangka, semuanya telah sesuai prosedur," ujar Dandy dalam persidangan.

Dandy menambahkan, dokumen kesimpulan yang diserahkan pihaknya memuat secara komprehensif seluruh keterangan dari para ahli, baik yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon. Selain itu, dokumen tersebut juga berisi jawaban lengkap Polri terhadap materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, sebelumnya mengklaim bahwa terdapat setidaknya 40 aturan hukum yang diduga dilanggar oleh penyidik dalam penanganan kasus ini. Pelanggaran tersebut, menurut Febri Diansyah, mencakup berbagai regulasi mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga berbagai aturan internal aparat penegak hukum.
"Bukan hanya satu atau dua, melainkan ada 40 peraturan perundang-undangan yang kami identifikasi dilanggar, termasuk pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Febri Diansyah.
Dalam petitum gugatan praperadilannya, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh akibat hukum yang menyertainya.

