Chapnews – Ekonomi – Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 masih menjadi tanda tanya besar. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah memuat aturan tersebut, realisasinya belum menemui titik terang.
Dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji diprioritaskan untuk kelompok ASN tertentu, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan yang belum bisa memastikan realisasi kenaikan gaji tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. "Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025. Ia menambahkan bahwa meskipun sudah tercantum dalam Perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan.
Senada dengan Purbaya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Qodari menjelaskan bahwa tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelas Qodari.
Qodari juga menyinggung pernyataan Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, yang menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Ia mengingatkan bahwa gaji ASN terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji ASN di tahun 2025 masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan pembahasan antar kementerian terkait.


