Chapnews – Nasional – Jakarta Selatan digegerkan dengan temuan ratusan lapangan padel yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebanyak 104 dari total 209 lapangan padel di wilayah tersebut dinyatakan ilegal, memicu tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengungkapkan bahwa dari 209 lapangan padel yang terdata, hanya 105 unit yang memiliki izin sah. "Sebanyak 104 unit lainnya beroperasi tanpa izin yang semestinya," tegas Ali Murthadho saat kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Senin (24/6).

Penindakan terhadap bangunan tak berizin ini dilakukan melalui serangkaian prosedur ketat. Dimulai dari hasil pengawasan, jika ditemukan pembangunan tanpa PBG, akan diberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, diikuti pembatasan kegiatan operasional.
Ali Murthadho menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi. Tujuannya adalah mendorong para pelaku usaha konstruksi dan pemilik bangunan untuk memprioritaskan pengurusan perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. "Jika tidak diindahkan, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," ancamnya.
Sebagai bukti keseriusan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan hari ini melakukan penyegelan terhadap salah satu lapangan padel tak berizin. Lokasi penyegelan berada di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.
Fenomena lapangan padel tak berizin ini ternyata bukan hanya terjadi di Jakarta Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat angka yang lebih besar, yakni 185 dari 397 lapangan padel di seluruh ibu kota belum mengantongi PBG. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah larangan tegas.
Di antaranya, lapangan padel dilarang dibangun di atas aset milik Pemda DKI Jakarta serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, pembangunan di tengah pemukiman warga juga diharamkan. Bagi lapangan padel yang sudah memiliki izin dan berada di area perumahan, jam operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan, demi menciptakan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat.


