Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Geger! 107 Bandar Narkoba Asal China Dibekuk di Makassar - ChapNews

Ads - After Header

Geger! 107 Bandar Narkoba Asal China Dibekuk di Makassar

Ahmad Dewatara

Geger! 107 Bandar Narkoba Asal China Dibekuk di Makassar

Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan 107 tersangka asal China. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 1 April hingga 25 Juni 2025, mengungkap jaringan yang terhubung hingga ke Freddy Pratama. Para tersangka terdiri dari bandar, kurir, pengedar, dan pengguna narkoba, dengan rincian 5 perempuan dan 102 laki-laki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari 65 laporan polisi terkait kasus narkotika. Barang bukti yang disita berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia dan Kalimantan (Barat dan Timur), kemudian dikirim ke Makassar melalui jasa ekspedisi. Jaringan ini, lanjut Arya, terus dikembangkan hingga ke Banjarmasin dan Surabaya.

Geger! 107 Bandar Narkoba Asal China Dibekuk di Makassar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis," tegas Arya dalam keterangan persnya, Rabu (25/6). Polisi menyita 10 kg sabu, 11.554 pil mephedrone, 1,4 kg ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis. Menariknya, di antara barang bukti tersebut terdapat pil ekstasi jenis baru, mephedrone, yang dipastikan berasal dari luar negeri.

Arya menambahkan, nilai total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 15 miliar. "Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 15 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya jaringan internasional yang semakin berani beroperasi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer