Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan 107 tersangka asal China. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 1 April hingga 25 Juni 2025, mengungkap jaringan yang terhubung hingga ke Freddy Pratama. Para tersangka terdiri dari bandar, kurir, pengedar, dan pengguna narkoba, dengan rincian 5 perempuan dan 102 laki-laki.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari 65 laporan polisi terkait kasus narkotika. Barang bukti yang disita berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia dan Kalimantan (Barat dan Timur), kemudian dikirim ke Makassar melalui jasa ekspedisi. Jaringan ini, lanjut Arya, terus dikembangkan hingga ke Banjarmasin dan Surabaya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis," tegas Arya dalam keterangan persnya, Rabu (25/6). Polisi menyita 10 kg sabu, 11.554 pil mephedrone, 1,4 kg ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis. Menariknya, di antara barang bukti tersebut terdapat pil ekstasi jenis baru, mephedrone, yang dipastikan berasal dari luar negeri.
Arya menambahkan, nilai total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 15 miliar. "Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 15 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya jaringan internasional yang semakin berani beroperasi.



