Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini secara otomatis memperpanjang daftar bank yang gulung tikar di tahun 2026, menjadikan BPR Kamadana sebagai bank keempat yang terpaksa menutup layanannya sepanjang awal tahun ini.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana ini dilakukan setelah OJK menemukan sejumlah masalah fundamental dalam operasional internal bank tersebut. Hasil pengawasan OJK mengindikasikan adanya praktik penipuan (fraud) serta kelalaian serius dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat menyalurkan pinjaman kepada nasabah.

"Melalui proses pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya isu serius yang berkaitan dengan integritas manajemen dan tata kelola perusahaan. Permasalahan tersebut mencakup penipuan (fraud) dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian," jelas Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, pada Kamis (19/2/2026).
Permasalahan di BPR Kamadana sebenarnya sudah mulai terendus sejak penghujung tahun 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ini resmi ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) yang merosot di bawah 12 persen serta predikat ‘Tidak Sehat’. Kondisi semakin memburuk, hingga pada 16 Desember 2025, statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR setelah manajemen dan pemegang saham gagal melakukan upaya perbaikan modal yang substansial. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan langkah penyelamatan dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin operasionalnya.
BPR Kamadana hanyalah yang terbaru dalam daftar panjang. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, tiga BPR lainnya telah lebih dulu gulung tikar. Berikut adalah rincian bank-bank yang telah dinyatakan bangkrut:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 pada tanggal 7 Januari 2026. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan para nasabah.
2. BPR Prima Master Bank
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Bank yang berpusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur ini, resmi ditutup. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank dinyatakan ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta kreditur akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR Prima Master Bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.



