Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard. Aset ini diketahui milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS), salah satu figur kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik. Penyitaan ini dilakukan di Jakarta pada Kamis lalu, menandai langkah maju dalam pengungkapan skandal rasuah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6) di Jakarta, mengonfirmasi penyitaan tersebut. "Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Ini baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," jelas Syarief, menegaskan bahwa aset ini merupakan hasil penelusuran dari tindak pidana korupsi MBG.

Asep Yusuf Somantri dikenal sebagai orang kepercayaan dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan AYS dalam kasus MBG ini semakin memperjelas jaringan korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan program vital tersebut. Program MBG sendiri seharusnya bertujuan mulia untuk memastikan asupan gizi anak-anak, namun justru menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Syarief menambahkan, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti pada penyitaan Alphard ini. Pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi para tersangka. Termasuk di antaranya adalah penelusuran terhadap uang tunai yang diserahkan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang diduga kuat berasal dari jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dalam penjelasannya, Kejagung menguraikan modus operandi korupsi ini. Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, bukan berdasarkan kualifikasi. Parahnya lagi, banyak yayasan yang ditunjuk sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tidak hanya itu, indikasi kuat adanya mark up harga pengadaan barang juga ditemukan, yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara optimal. Beberapa item yang teridentifikasi mengalami penggelembungan harga meliputi:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.994 unit tablet.
- 5.400 unit televisi 75 inci.
Dengan penyitaan aset ini dan terus bergulirnya penyidikan, publik berharap kasus korupsi MBG dapat diungkap tuntas hingga ke akar-akarnya, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


