Ads - After Header

Skandal MBG: Dalang Jual Beli Titik SPPG Terungkap!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam pusaran korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang diduga menjadi perantara utama dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dana hasil transaksi ilegal ini disinyalir mengalir deras ke kantong eks Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi kejahatan ini. Menurut Syarief, Dadan Hindayana awalnya menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan SPPG demi kelancaran program MBG. Namun, tugas mulia tersebut disalahgunakan. Dadan secara melawan hukum memberikan akses istimewa kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan yang terafiliasi dengannya.

Skandal MBG: Dalang Jual Beli Titik SPPG Terungkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," tegas Syarief dalam konferensi pers pada Kamis (18/6), seperti dikutip dari chapnews.id.

Setelah mendapatkan akses tersebut, Glory Harimas Sihombing tidak berhenti di situ. Ia justru memanfaatkan kesempatan ini untuk menjual kembali titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi-lokasi strategis. Praktik ini diduga menjadi ladang basah bagi para tersangka.

Tak hanya itu, Glory juga diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator dari BGN. Akses khusus ini memungkinkan Glory untuk memanipulasi status yayasan-yayasan yang berafiliasi dengannya, memastikan mereka lolos verifikasi meskipun mungkin tidak memenuhi syarat. Setelah berhasil mengatur dan menjual titik-titik SPPG, GHS kemudian menyerahkan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana. Dana tunai ini disinyalir berasal dari mitra-mitra program MBG yang mencari jalan pintas agar pendirian SPPG mereka disetujui.

Kasus ini menambah daftar panjang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya. Total lima orang telah menjadi pesakitan dalam skandal mega korupsi ini, meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga menyoroti penyimpangan fundamental dalam pelaksanaan program MBG. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Selain itu, investigasi juga menemukan adanya praktik mark up harga pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir sangat besar dan secara langsung menghambat tujuan operasional program MBG yang seharusnya menyejahterakan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer