Chapnews – Nasional – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara.
Pengadilan Negeri Denpasar melalui Humasnya, Wayan Suarta, telah mengonfirmasi perihal permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Made Daging. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1). Ketua Pengadilan Negeri Denpasar telah menunjuk hakim tunggal, I Ketut Somanasa, untuk memimpin jalannya persidangan.

Gede Pasek Suardika, kuasa hukum I Made Daging dari Kantor Berdikari Law Office, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Pihaknya menilai surat penetapan tersangka tersebut cacat formil dan substansial.
Lebih lanjut, Pasek Suardika menyoroti adanya tempus delicti yang dianggap tidak masuk akal dalam surat penetapan tersangka. Selain itu, penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga dipermasalahkan. Pihaknya berpendapat bahwa Pasal 421 KUHP telah kedaluwarsa dan tidak relevan untuk diterapkan.
Pasek juga menyoroti penggunaan Pasal 83 UU Kearsipan yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Menurutnya, pasal ini juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena telah melewati batas waktu tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.


