Chapnews – Nasional – Sudah tiga pekan berlalu sejak insiden penyiraman air keras menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, namun motif di balik aksi teror brutal tersebut hingga kini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Publik menanti kejelasan di tengah komitmen penegakan hukum yang transparan dari pihak berwenang.
Andrie Yunus menjadi korban serangan keji pada Kamis malam, 12 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa nahas itu terjadi usai ia menghadiri sebuah acara podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/3), mengungkapkan bahwa Andrie menderita luka serius di sekujur tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, akibat siraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Kurang dari seminggu setelah kejadian, pada Rabu (18/3), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat dengan mengamankan empat anggota militer yang diduga terlibat. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES, yang semuanya bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Di hari yang sama, Polda Metro Jaya juga merilis informasi mengenai dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK, yang berbeda dari data Puspom TNI, dengan indikasi kemungkinan adanya pelaku lain. Baik TNI maupun Polri pada saat itu belum bisa membeberkan motif di balik serangan tersebut, menambah lapisan teka-teki dalam kasus ini.
Perkembangan signifikan terjadi ketika Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Puspom TNI. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3), bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyelidikan polisi menemukan fakta kuat adanya keterlibatan anggota TNI dan tidak adanya indikasi keterlibatan warga sipil. "Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman.
Pada tanggal yang sama, TNI memberikan pembaruan kasus. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa keempat anggota yang diamankan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret. Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan.
Aulia menambahkan, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus pada 19 Maret, namun belum diizinkan oleh dokter karena kondisi kesehatannya. Selanjutnya, pada 25 Maret, Puspom TNI menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan Andrie berada di bawah perlindungan mereka. Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk memohon izin meminta keterangan dari saksi korban. TNI menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Meskipun proses hukum terus berjalan dan para tersangka telah ditahan, pertanyaan besar mengenai motif di balik teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menggantung. Setelah tiga pekan, misteri ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, dan publik berharap keadilan serta kebenaran segera terungkap.


