Ads - After Header

Geger! Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bawa Pasukan Pengacara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Panggung peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7) menjadi sorotan publik menyusul digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Kasus ini berkaitan erat dengan isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang sempat menjadi perbincangan hangat. Menarik perhatian, Dokter Tifa hadir di persidangan tak tanggung-tanggung didampingi oleh 25 advokat.

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, menyatakan kehadirannya di persidangan ini tidak sendiri. "Saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi panggilan dari kejaksaan, bersama dengan 25 advokat saya," ujar Tifa sesaat sebelum persidangan dimulai, sebagaimana dilansir oleh chapnews.id.

Geger! Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bawa Pasukan Pengacara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menjelaskan, tim hukum yang mendampinginya merupakan gabungan dari berbagai elemen. "Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambah dengan LBH Muhammadiyah yang mengirimkan delapan advokat khusus untuk bergabung," terang Tifa. Ia menegaskan, para advokat yang mendampinginya bukanlah sosok sembarangan, melainkan pakar-pakar di bidang hukum yang siap membela kepentingannya.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini resmi dibuka. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Ia didampingi oleh Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, serta Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.

Di tengah ketatnya sorotan publik, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sejumlah aturan terkait peliputan jalannya persidangan. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, pada Rabu (1/7) menjelaskan bahwa pengunjung umum yang hadir di ruang sidang tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung atau live streaming.

Namun demikian, Immanuel memastikan bahwa awak media yang telah terakreditasi diizinkan untuk melakukan peliputan secara langsung, termasuk siaran langsung, pada tahapan-tahapan tertentu. "Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada, sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur Immanuel.

Meski demikian, ada pengecualian penting. Awak media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi atau tahap pembuktian. Keputusan ini diambil untuk menjaga objektivitas dan integritas kesaksian, agar para saksi tidak saling mendengar keterangan satu sama lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer