Chapnews.id – Dinamika politik nasional kembali memanas menyusul langkah mengejutkan yang diambil oleh Almas Tsaqibbirru. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai penggugat dalam Perkara 90 di Mahkamah Konstitusi (MK)—yang menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden—kini justru berbalik arah. Almas secara terbuka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai prosedur pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah berani ini muncul sebagai buntut dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana. Dalam persidangan tersebut, muncul persoalan krusial mengenai keabsahan ijazah pendidikan menengah atas milik Gibran. Almas mengklaim bahwa putusan MK tersebut secara substansial menunjukkan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah sebagai syarat pencalonan.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (7/10), Almas menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Ia berencana mengirimkan surat resmi kepada DPR agar parlemen menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. "Saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar mereka memulai proses pemakzulan Gibran," tegas Almas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini nantinya akan melibatkan Rapat Paripurna, yang kemudian hasilnya akan diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Senada dengan Almas, kuasa hukumnya, Arif Sahudi, memberikan argumen hukum yang lebih tajam. Menurut Arif, kepemilikan ijazah yang sah bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang setara dengan status kewarganegaraan bagi seorang pemimpin negara. Ia mengibaratkan bahwa jika seorang pemimpin terbukti memiliki paspor asing, maka status kewarganegaraannya gugur. Dalam konteks ini, ketiadaan bukti ijazah SMA yang valid dianggap sebagai cacat konstitusional yang menggugurkan syarat jabatan.
"Dengan tidak adanya bukti ijazah tersebut, Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden dan harus dimakzulkan secara konstitusi," ujar Arif.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan catatan yang cukup kompleks dalam putusannya. Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya saat ini. Hal ini dikarenakan status Gibran bukan lagi sebagai calon, melainkan sudah resmi sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.
Meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas, MK menyatakan bahwa persoalan ini telah bergeser dari ranah sengketa pemilu ke ranah lembaga lain. MK menilai bahwa urusan keabsahan syarat jabatan setelah seseorang menjabat adalah wewenang lembaga negara lain sesuai dengan amanat UUD 1945. Situasi ini menciptakan ketegangan baru antara tuntutan hukum di masyarakat dengan batasan kewenangan lembaga tinggi negara.

