Ads - After Header

PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Wacana perubahan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali memanas di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi melontarkan usulan baru yang cukup signifikan, yakni menaikkan ambang batas parlemen menjadi 6 persen.

Menariknya, usulan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP ini tidak hanya menyasar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saja. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa angka 6 persen tersebut diharapkan berlaku secara nasional untuk seluruh tingkatan legislatif, mulai dari DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten dan kota.

PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Langkah PDIP ini muncul sebagai respons atas dinamika politik terkait aturan ambang batas yang saat ini sedang dikaji ulang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya meminta agar aturan ambang batas parlemen diubah dan dikaji kembali melalui mekanisme RUU Pemilu agar lebih proporsional.

Dalam kesempatan tersebut, Said juga melontarkan kritik tajam terhadap usulan ambang batas nol persen yang sempat disuarakan oleh sejumlah partai politik non-parlemen. Menurutnya, usulan nol persen tersebut sangat tidak masuk akal jika melihat kompleksitas dan jumlah partai politik yang ada di Indonesia saat ini.

"Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," cetus Said.

Ia juga membantah argumen mengenai banyaknya suara rakyat yang terbuang dalam pemilu jika ambang batas ditetapkan tinggi. Said berpendapat bahwa dalil suara terbuang tersebut tidak sepenuhnya relevan, karena banyak negara lain yang memiliki tingkat perolehan suara legislatif yang rendah namun tetap memiliki stabilitas politik yang terjaga.

"Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," tambahnya.

Saat ini, peta kekuatan di DPR sedang terbelah terkait angka ideal ambang batas parlemen. Setelah sempat ada kesepakatan awal di angka 5 persen, kini berbagai fraksi membawa usulan yang berbeda-beda. Partai NasDem misalnya, mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi yakni 7 persen. Sementara itu, PKB sejalan dengan PDIP yang mengusulkan angka 6 persen, dan Golkar tetap pada angka 5 persen. Di sisi lain, PAN justru menginginkan angka tetap di 4 persen atau bahkan ada wacana untuk menurunkannya.

Menanggapi perbedaan pandangan ini, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mempersulit partai politik kecil. Ia memastikan bahwa Panja sangat terbuka terhadap seluruh masukan dari berbagai pihak.

"Semua akan kami undang ke Komisi II untuk meminta pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," pungkas Bahtra. Melansir dari chapnews.id, perdebatan ini diprediksi akan terus berlanjut hingga keputusan final RUU Pemilu ditetapkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer