Ads - After Header

Misteri Penyerangan Koordinator BEM UI

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kasus kekerasan yang menimpa salah satu aktivis mahasiswa di Jakarta kini memasuki babak baru. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi telah melayangkan laporan hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini telah teregister secara resmi dengan nomor laporan LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons tegas atas insiden mengerikan yang menimpa Hafidz, atau yang akrab disapa Bapis, pada akhir pekan lalu.

Misteri Penyerangan Koordinator BEM UI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan persetujuan langsung dari korban. Dalam laporannya, pihak BEM UI tidak hanya melaporkan penganiayaan, tetapi juga mencakup beberapa pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 497 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berencana, hingga Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang ancaman pembunuhan.

"Mengingat urgensi dan seriusnya kasus ini, kami telah menaruh laporan di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, serta ancaman pembunuhan," tegas Fathimah saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Dalam proses pelaporan tersebut, BEM UI juga menyertakan bukti-bukti medis yang kuat. Hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik menunjukkan bahwa Bapis mengalami luka-luka yang cukup serius. Fathimah mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami cedera kepala yang cukup parah akibat serangan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan terbaru, kondisi kepala Bapis memang sudah mulai membaik. Namun, ia masih mengalami luka memar di area wajah, serta beberapa luka lecet di bagian kaki dan punggung," tambah Fathimah.

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu (4/10) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan konsolidasi. Namun, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, ia tiba-tiba dihadang dan diserang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Ada kejanggalan yang disoroti oleh pihak BEM UI dalam motif serangan ini. Adiluhung, selaku Konsultan Hukum BEM UI, mencatat bahwa pola serangan pelaku tidak menyerupai aksi pembegalan pada umumnya. Ia menjelaskan bahwa pelaku tidak langsung mengincar harta benda korban.

"Setelah menendang motor Bapis, pelaku justru langsung menyerang secara fisik. Tidak ada upaya awal untuk mengambil motor atau barang berharga lainnya. Pelaku baru bergerak mengambil ponsel korban setelah aksi pemukulan selesai. Hal ini sangat janggal jika motif utamanya adalah perampokan," ungkap Adiluhung.

Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut bukan sekadar aksi kriminalitas jalanan biasa, melainkan ada unsur kesengajaan atau penganiayaan terencana. Kini, publik menunggu langkah cepat dari pihak kepolisian untuk mengungkap identitas para pelaku dan mengungkap motif sebenarnya di balik serangan terhadap aktivis mahasiswa tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer