Ads - After Header

Gula Rafinasi Wajib Kebun: Bisnis Terancam, Petani Tergusur?

Ahmad Dewatara

Oleh Tangguh Yudha, Jurnalis – Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Chapnews – Ekonomi – Wacana kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan industri gula rafinasi untuk memiliki perkebunan tebu sendiri menuai kekhawatiran serius. Langkah ini dinilai berpotensi besar mengganggu iklim investasi nasional sekaligus mengancam keberlangsungan hidup para petani tebu lokal. Kebijakan tersebut dianggap menciptakan ketidakpastian usaha, memaksa industri pengolahan beralih ke sektor perkebunan, dan berisiko meminggirkan petani jika tidak diiringi skema kemitraan yang transparan dan adil.

Gula Rafinasi Wajib Kebun: Bisnis Terancam, Petani Tergusur?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi isu ini, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menegaskan bahwa industri gula rafinasi pada dasarnya dirancang sebagai entitas pengolahan, fokus pada konversi gula kristal mentah (raw sugar) menjadi produk jadi. Konsepnya sangat berbeda dengan industri yang terintegrasi penuh dengan sektor perkebunan tebu. "Ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama," ujar Anthony dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, jika perusahaan dipaksa memiliki kebun sendiri, hal itu akan memicu kebutuhan investasi modal yang masif dan tak terencana, yang pada gilirannya akan mengganggu kepastian dan stabilitas berusaha.

Lebih lanjut, Anthony menyoroti potensi dampak negatif terhadap petani tebu. Menurutnya, sektor perkebunan tebu seharusnya melibatkan petani secara aktif. Namun, jika perusahaan rafinasi mengambil alih kepemilikan kebun, ada risiko besar bahwa petani lokal akan semakin terpinggirkan. "Kalau diambil alih perusahaan itu nanti petaninya justru akan semakin terpinggirkan, ya kecuali ya itu seperti apa kemitraan atau apapun ya," jelasnya, menekankan pentingnya skema kemitraan yang jelas dan adil untuk melindungi hak-hak petani.

Pertanyaan besar lainnya adalah mengenai ketersediaan dan kesiapan lahan. Mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia didirikan di dekat kawasan pelabuhan, strategi yang logis mengingat ketergantungan mereka pada impor raw sugar sebagai bahan baku utama. Jika mereka kini diwajibkan memiliki kebun tebu, Anthony memprediksi akan muncul tantangan logistik dan distribusi yang kompleks, mengingat lokasi kebun tebu yang umumnya jauh dari fasilitas pelabuhan.

Anthony juga mengkritisi pandangan bahwa swasembada gula dapat dicapai hanya dengan mewajibkan industri memiliki perkebunan. Menurutnya, akar permasalahan sesungguhnya terletak pada rendahnya daya saing industri gula nasional. Biaya produksi gula di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara produsen gula lainnya, sebuah faktor krusial yang perlu ditangani secara komprehensif untuk mencapai kemandirian gula yang berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer