Chapnews – Nasional – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru. Sebanyak 29 anak laki-laki yang menjadi korban aksi bejatnya kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang mereka alami.
Saehul Anwar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, mengungkapkan bahwa proses pemulihan mental para korban ditangani langsung oleh psikiater yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang. "Kami tidak hanya fokus pada penanganan hukum, tetapi juga mengedukasi warga sekitar dan keluarga korban mengenai dampak psikologis jangka panjang yang mungkin dialami anak-anak. Kami juga telah berkoordinasi erat dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang untuk memastikan penanganan komprehensif," jelas Anwar pada Rabu (29/7).

Kasus memilukan ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada seorang tokoh masyarakat setempat. Informasi tersebut kemudian menyebar dan memicu keprihatinan warga, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Panongan. Saat ini, AK telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para korban, yang mayoritas berusia antara 8 hingga 15 tahun, merupakan murid les dari tersangka. AK diduga memanfaatkan kedekatannya dengan para murid, bahkan membujuk mereka dengan iming-iming jajanan, demi melancarkan perbuatan keji tersebut. "Sepengetahuan warga, pelaku ini mengajar berbagai mata pelajaran seperti matematika dan fisika, bahkan ada yang menyebut les mengaji," tambah Anwar, menyoroti bagaimana kepercayaan masyarakat disalahgunakan.
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menegaskan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti pelaku, disertai denda maksimal Rp5 Miliar," tegas Ipda Hafizh, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Polresta Tangerang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban dan memastikan perlindungan anak di wilayah tersebut.

